Indonesia memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) kelautan terbentang luas di bumi nusantara yang merupakan potensi besar Negara Indonesia. Kondisi tersebut merupakan aset yang sangat mahal dan sekaligus sebagai faktor keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Potensi sumber daya alam kelautan tersebut merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA.
Memperhatikan aset dan potensi sumber daya alam kelautan khususnya dibidang perikanan yang luar biasa tersebut maka diperlukan pengelolaan yang profesional dan kredibel. Sehingga perlu adanya peran pemerintah dalam mengelola dan mengembangkan potensi tersebut dalam mendukung pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan konsep Blue Economy. Pengembangan ekonomi yang mengandalkan pemanfaatan dan pengelolaan potensi kelautan dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
Menghadapi hal tersebut, semua negara termasuk Indonesia sedang dan telah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui standarisasi dan sertifikasi kompetensi di berbagai sektor. Untuk hal ini diperlukan kerjasama dunia usaha/industri, pemerintah dan lembaga diklat baik formal maupun non formal untuk merumuskan suatu standar kompetensi yang bersifat nasional khususnya pada Sektor Perikanan Laut, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan mengikuti program sertifikasi bagi pelaut perikanan yang nota bene bagi sebagian orang disebut dengan nelayan.
Untuk menghasilkan awak kapal perikanan yang berkualitas seperti diwajibkan oleh Konvensi Internasional mengenai STCW-F 1995, maka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan harus memenuhi standar pelatihan, sertifikasi dan tugas jaga sebagaimana ditentukan di dalam Konvensi STCW-F. Hal ini berarti bahwa proses belajar-mengajar beserta fasilitasnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan harus mengikuti ketentuan Konvensi STCW-F 1995.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Banyuwangi sebagai salah satu lembaga fungsional kediklatan, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kediklatan di bawah Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas pokok ”Melaksanakan bimbingan serta pelatihan teknis dan manajerial perikanan”, pelatihan kepelautan bagi awak kapal penangkap ikan adalah salah satu pelatihan yang ada di Balai Diklat Perikanan Banyuwangi. Pelatihan Kepelautan ini menfokuskan pada keahlian di bidang kepelautan seperti : Diklat Ahli Nautikan Kapal Penangkap Ikan Tingkat III (ANKAPIN III), Diklat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III (ATKAPIN III), dan Penyetaraan (Upgrading) SKK 30 dan 60 Mil, serta Diklat lainnya.
Pelaut bukan semata mereka yang bekerja dikapal niaga, melainkan termasuk pula pelaut lain, seperti di kapal wisata, atau nelayan pencari ikan. Bahkan di Indonesia, secara kuantitatif jumlah pelaut perikanan adalah 2.231.700 orang, jauh lebih besar dari pelaut niaga (*media sinar harapan 27 juli 2012). Sedangkan jumlah Kapal Ikan yang tersebar di perairan Indonesia sebanyak 54.000 kapal ikan. Program pelayanan sertifikasi ANKAPIN dan ATKAPIN III adalah merupakan terobosan terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka memberikan kemudahan bagi seluruh nelayan di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perhubungan Laut nomor : PH.33/2/15/DJPL.09 tertanggal 16 Juli 2009 BPPP Banyuwangi telah ditetapkan sebagai PUPKAPIN wilayah V, tupoksinya adalah dapat menyelenggarakan Diklat Ahli Nautika Kapal Penangkap IKan (ANKAPIN) III, Diklat Ahli Tenika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) III, penyetaraan (Upgrading) SKK 30 dan 60 Mil,bagi nelayan menjadi ANKAPIN / ATKAPIN III di wilayah kerja, maupun di luar wilayah kerja BPPP Banyuawangi.
BPPP Banyuwangi sudah menyelenggarakan Diklat ANKAPIN III, Diklat ATKAPIN III, Upgrading SKK 30 dan 60 Mil,dari tahun 2007 sampai sekarang bekerjasama dengan 25 Kota dan Kabupaten Dinas terkait di antaranya adalah :
- Tahun 2007 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana Melaksanakan Diklat AN/ATKAPIN.
- Tahun 2009 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melaksanakan Diklat ANKAPIN III.
- Tahun 2010 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut Diklat Upgrading.
- Tahun 2010 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kota baru Diklat Upgrading.
- Tahun 2010 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu Diklat Upgrading.
- Tahun 2011 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Diklat Upgrading.
- Tahun 2011 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melaksanakan Diklat AN /AT KAPIN III.
- Tahun 2011 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Diklat ANKAPIN III.
- Tahun 2011 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kupang Diklat Upgrading ANKAPIN III jumlah peserta sebanyak 33 orang.
- Tahun 2011 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Diklat Upgrading ANKAPIN III.
- Tahun 2011 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kupang Diklat Upgrading AN / AT KAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melaksanakan Diklat ANKAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Diklat ANKAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Diklat Upgrading ANKAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Diklat Upgrading ANKAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Diklat Upgrading ANKAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Kabupaten Lombok Tengah Diklat Upgrading ANKAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Diklat Upgrading ANKAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu Diklat Upgrading ANKAPIN III
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Banjar masin Diklat Upgrading ANKAPIN III.
- Tahun 2013 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Diklat AN AT KAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Diklat ANKAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Diklat ANKAPIN III.
- Tahun 2012 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao Diklat ANKAPIN III.
- Tahun 2013 BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Diklat Upgrading ANKAPIN III.
BPPP Banyuwangi bekerjasama dengan Perhubungan Laut (Perla) Jakarta telah menyelenggarakan Diklat ANKAPIN / ATKAPIN III, dan Upgrading dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 sebanyak 1780 orang, sedangkan sertifikat ANKAPIN di tahun 2013 sudah melaksanakan sebanyak 1152 lembar, dan sertifikat ATKAPIN sebanyak 430lembar sampai Juni 2013.
ANKAPIN/ATKAPIN mimiliki peranan penting dalam bidang kelautan perikanan disektor laut dalam mendukung aspek penangkapan yang tepat guna. ANKAPIN/ATKAPIN adalah sertifikat keahlian pelaut kapal perikanan, yang dijadikan dasar untuk melengkapi persyaratan sekaligus sebagai pengakuan kompetensi untuk mengoperasikan kapal perikanan yang mempunyai Bobot 30 – 60 GT. Pelatihan ANKAPIN/ATKAPIN III dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari materi dan praktek, serta ujian negara selama 5 ( lima ) hari yaitu ujian tulis dan ujian komperensif, dengan harapan agar kedepannya nelayan dapat melakukan penangkapan ikan dengan bermodalkan pengetahuan yang luas terkait aturan perencanaan pelayaran, berkomunikasi,hukum perikanan, berlabuh, teknik penangkapan yang baik serta mengutamakan tingkat keselamatan nelayan diatas kapal.
Terkait kediklatan ANKAPIN/ATKAPIN III tersebut Balai Diklat Perikanan Banyuwangi dalam melaksanakan tupoksinya didukung oleh sumber daya manusia yang memadai, dengan dukungan para pelatih profesional di bidang kepelautan yang telah tersertifikasi International Maritime Organization (IMO) baik nasional maupun internasional, sehingga pelatihan kepelautan yang diselenggarakan di harapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan para nelayan maupun anak buah kapal yang profesional.
Adapun persyaratan untuk mengikuti Diklat ANKAPIN III dan ATKAPIN III adalah sebagai berikut ;
- Umur minimal 18 tahun
- Pendidikan terakhir SD
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Surat Kesehatan
- Surat berkelakuan baik
- Ijazah terakhir
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
- Pas photo ANKAPIN dengan baju putih berdasi hitam dan background biru
- Pas photo ATKAPIN dengan baju putih berdasi hitam dan background merah.
Dan persyaratan untuk penyetaraan ( Upgrading ) dari SKK 30 Mil, SKK 60 Mil. adalah sebagai berikut ;
- Para Nelayan yang sudah memiliki SKK 30 Mil, SKK 60 Mil
- Umur minimal 18 tahun
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Surat Kesehatan
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
- Pas photo ANKAPIN dengan baju putih berdasi hitam dan background biru
- Pas photo ATKAPIN dengan baju putih berdasi hitam dan background merah